gretha nobelia sutra
13211103 kelas 1ea06
Kejahatan dalam dunia maya
Sejalan
dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet
sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang
didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: “international
network of interconnected computers” (Reno v. ACLU, 1997), telah
menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk
berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Saat ini
berbagai cara untuk dapat berinteraksi di “dunia maya” ini telah banyak
dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless
application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses
internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa
waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia,
berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah
Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000).
Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang
keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan
jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Melihat
perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini
internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan
perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:
Sumber: Bisnis
Indonesia
Pada
perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku
kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah
teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara
sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu
kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin
canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang
lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering
disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu
banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation
(FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat
dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak
tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun
1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di
Amerika. Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki
perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling
yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI
(Indonesian Observer, 26/06/2000).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa
literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime
sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian lainnya diberikan
oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data“. Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: “kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal“.
Dari beberapa
pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet
sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi
komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam
pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua,
perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga
memiliki kemampuan mengakses internet.
Hal ini akan
lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan
penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:
Tabel di atas memperlihatkan
dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku
dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan
peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime
atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer
crime.
Meskipun
begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat
melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti
pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes
Act, yaitu: “an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other
high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage
functions, and includes any data storage facility or communications facility
directly related to or operating in conjunction with such device, but such term
does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held
calculator, or other similar device”. Namun begitu, tetap saja pada
prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat
komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.
Berdasarkan
beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang
khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga
tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
· Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang bisa terhubung dengan internet
· Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun
immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan
informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
· Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya
· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara
transnasional/melintasi batas negara
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya
dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
· Unauthorized Access to Computer System and Service
·
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak
oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker
juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya
· Illegal Contents
·
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
· Data Forgery
·
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
· Cyber Espionage
·
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
· Cyber Sabotage and Extortion
·
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi,
maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase
tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut
sebagai cyber-terrorism.
· Offense against Intellectual Property
·
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements of Privacy
·
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain
maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tanggapan: menurut saya untuk menghindari penipuan yg ada di dunia maya
atu dunia internet sebaiknya jangan
mudah percaya pada orang asing yg baru di kenal. Dan juga tidak mudah terbuai
oleh kata-kata yg ada di internet