Monday, October 29, 2012



Tugas kunjungan koperasi
1.       Cara bisa di terima wawancara untuk tugas lapangan ini
awal melakukan wawancra ini adalah dengan memutuskan di koperasi mana kami akan melakukan proses wawancara. Akhirnya kamipun memutuskan untuk melakukan wawancara di Koperasi daerah Pasar minggu karena salah satu anggota kelompok kami memiliki orangtua yang menjadi anggota di koperasi tersebut.
Proses meminta izin wawancaranya tergolong tidak sulit karenasudah menenal salah satu anggota koperasi tersebut. Setelah kami datang ke Koperasi tersebut kamipun langsung diperkenalkan kepada salah satgu pengurus, dan akhirnya kamipun bisa melakukan proses wawancara. Pengurus di sana dengan senang hati menjawab pertanyaan-pertanyaan kami dengan jelas. Lalu kamipun meyelesaikan proses wawancara dan mulai mengerjakan laporan.
2.       Jenis koperasi yg di kunjungi
Setelah mewawancra salah satu pengurus itupun akhirnya kami mendapatkan jawaban bahwa koperasi tersebut  termasuk jenis koperasi simpan-pinjam, dengan maksimal pinjaman 10.000.000dengan tempo maksimal 2 tahun bunga 10%, Dan pinjaman bisnis maksimal 20.000.000 maksimal 2 tahun dengan bunga 2%.
3.       Perbedaan dan persamaan koperasi yg di kunjungi dengan teori-teoti yang ada
Persamaan:
·         Menurut PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi: bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan. Dan menurut wawancara yg telah kami lakukan koperasi “A” mendirikan koperasi simpan pinjam dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatankarena saat itu sedang kesulitan di keuangan.
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab II tentang organisasi bagian 2 pasal 5 ayat 1: Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya. S
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab III pasal 8 ayat 1:Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. Berdasarkan wawancra pengurus mengelola kegiatan-kegiatan usah simpan-pinjam
·         Definisi menurut para ahli (ILO): Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota,koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Menurut hasil wawancara keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tanpa paksaan, tujuan pembentukan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan.
·         undang-undang 1945 tentang perkoperasian Bab VII modal pasal 41 ayat 1,2: 1.Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, 2.Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Modal koperasi “A” berasal dari simpanan-simpanan anggota
·         undang-undang 1945 tentang perkoperasian bagian kedua prinsip koperasi pasal 5 ayat 1 dan 2:1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, 2.Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut:pendidikan perkoperasian, kerja sama antarkoperasi. Keanggotaan koperasi ”A” bersifat sukarela.
Perbedaan :
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 2 Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Berdasarkan hasil wawancara koperasi mereka juga melakukan usaha dagang
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi bagian pendirian pasal 5 ayat 1 Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya. Koperasi  “A” tidak melakukan perubahan anggaran dasar.

tugas ekonomi koperasi



Tugas kunjungan koperasi
1.       Cara bisa di terima wawancara untuk tugas lapangan ini
awal melakukan wawancra ini adalah dengan memutuskan di koperasi mana kami akan melakukan proses wawancara. Akhirnya kamipun memutuskan untuk melakukan wawancara di Koperasi daerah Pasar minggu karena salah satu anggota kelompok kami memiliki orangtua yang menjadi anggota di koperasi tersebut.
Proses meminta izin wawancaranya tergolong tidak sulit karenasudah menenal salah satu anggota koperasi tersebut. Setelah kami datang ke Koperasi tersebut kamipun langsung diperkenalkan kepada salah satgu pengurus, dan akhirnya kamipun bisa melakukan proses wawancara. Pengurus di sana dengan senang hati menjawab pertanyaan-pertanyaan kami dengan jelas. Lalu kamipun meyelesaikan proses wawancara dan mulai mengerjakan laporan.
2.       Jenis koperasi yg di kunjungi
Setelah mewawancra salah satu pengurus itupun akhirnya kami mendapatkan jawaban bahwa koperasi tersebut  termasuk jenis koperasi simpan-pinjam, dengan maksimal pinjaman 10.000.000dengan tempo maksimal 2 tahun bunga 10%, Dan pinjaman bisnis maksimal 20.000.000 maksimal 2 tahun dengan bunga 2%.
3.       Perbedaan dan persamaan koperasi yg di kunjungi dengan teori-teoti yang ada
Persamaan:
·         Menurut PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi: bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan. Dan menurut wawancara yg telah kami lakukan koperasi “A” mendirikan koperasi simpan pinjam dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatankarena saat itu sedang kesulitan di keuangan.
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab II tentang organisasi bagian 2 pasal 5 ayat 1: Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya. S
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab III pasal 8 ayat 1:Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. Berdasarkan wawancra pengurus mengelola kegiatan-kegiatan usah simpan-pinjam
·         Definisi menurut para ahli (ILO): Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota,koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Menurut hasil wawancara keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tanpa paksaan, tujuan pembentukan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan.
·         undang-undang 1945 tentang perkoperasian Bab VII modal pasal 41 ayat 1,2: 1.Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, 2.Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Modal koperasi “A” berasal dari simpanan-simpanan anggota
·         undang-undang 1945 tentang perkoperasian bagian kedua prinsip koperasi pasal 5 ayat 1 dan 2:1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, 2.Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut:pendidikan perkoperasian, kerja sama antarkoperasi. Keanggotaan koperasi ”A” bersifat sukarela.
Perbedaan :
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 2 Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Berdasarkan hasil wawancara koperasi mereka juga melakukan usaha dagang
·         PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi bagian pendirian pasal 5 ayat 1 Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya. Koperasi  “A” tidak melakukan perubahan anggaran dasar.