Monday, December 10, 2012

ekonomi koperasi



TUJUAN, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


PENDAHULUAN

Tulisan ini saya buat untuk dapat lebih memahami struktur organisasi koperasi dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang tujuan dan fungsi dari koperasi itu sendiri. Dengan di buatnya tulisan ini semoga bisa memperjelas tentang materi di bab ini.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.       Badan Usaha
·         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.    Tujuan & Nilai
-       Perusahaan Bisnis
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o   Mendefinisikan organisasi
o   Mengkoordinasi keputusan
o   Menyediakan norma
o   Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
-       Koperasi
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

III.    Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb)
ü  Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü  Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

IV.    Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Innovation theory of profit
Managerial Efficiency Theory of profit

V.    Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

VI.    Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkanmodal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
·         Kriteriaminimal anggota koperasi
o   Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income regular yang pasti

VII.    BisnisKoperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

TUJUAN DI BENTUKNYA KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI

Tujuan Utama Koperasi ini di bentuk adalah untuk membantu anggota meningkatkan kesejahteraan koperasi.
 Pada saat gaji guru sangat rendah, sehingga kebutuhan akan dana untuk keperluan sehari-hari sangat kekurangan dan butuh pinjaman lunak (bunga kecil) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka tersebut. Akhirnya merekapun mendirikan Koperasi Sejahtera 163 Jakarta untuk memberi solusi atas masalah mereka.
Pada awalnya koperasi ini belum dapat di mengerti oleh sebagian karyawan dan guru lainnya, sehingga kami harus memberi bimbingan dan pengertian.
Tetapi sekarang Koperasi sudah di terima baik oleh para guru dan karyawan dan anggotanya sudah mencapai 83 orang


http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
BERIKUT ADALAH CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Perangkat Organisasi Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.


asdasdad.jpggg.jpg
I.          SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  3. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
  4. melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
  5. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
  6. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
  7. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  8. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
  9. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
  10. melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II.     SUB. BAGIAN TATA LAKSANA & KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
  3. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
  6. melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
  7. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
  8. melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  9. melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
  10. melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III.     SUB. BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1.      Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2.      Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3.      Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit terkait;
4.      Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD sesuai dengan pertanggungjawaban;
5.      Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS umum;
6.      Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7.      Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8.      Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9.      Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10.  Mengkoordinir pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C.    BIDANG PROGRAM DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
I.   SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi.
II.    SEKSI DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program Seksi;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi.
D.    BIDANG FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1.      Mempersiapkan penyusunan program penataran
2.      mengurus tatalaksana penataran
3.      melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.
I.    SEKSI PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  3. melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
  4. melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
  6. melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi;
II.    SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
  2. melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  4. melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  5. melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang
 

STRUKTUR KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI

·         Pembina koperasi              : Dra. Endang Wahyuningsih
·         Ketua Koperasi                  : Drs.  David Duijo Utomo
·         Wakil Ketua                       : Maryana S,pd
·         Sekretaris Koperasi             : Hj . Rahmawati S,pd
·         Wakil sekretaris                 : M. Taufik Rahman S.sos
·         Bendahara                        : Atikah Hariyanti Spd
·         Unit simpan pinjam A                   : Nurdaningsih Spd
·         Unit simpan pinjam B                   : Atikah Hariyanti Spd
·         Bidang Usaha Pembelian      : Sudarmilah Spd
·         Bidang Usaha Penjualan       : Asri Ambarwati
·         Bidanf kantin& kredit barang : Mismiarti spd
·         Pegawai Toko                    : Suhartini

SUMBER
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
tugas lapangan ekonomi koperasi

GRETHA NOBELIA SUTRA(13211103)

ekonomi koperasi



TUJUAN, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


PENDAHULUAN

Tulisan ini saya buat untuk dapat lebih memahami struktur organisasi koperasi dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang tujuan dan fungsi dari koperasi itu sendiri. Dengan di buatnya tulisan ini semoga bisa memperjelas tentang materi di bab ini.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.       Badan Usaha
·         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.    Tujuan & Nilai
-       Perusahaan Bisnis
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o   Mendefinisikan organisasi
o   Mengkoordinasi keputusan
o   Menyediakan norma
o   Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
-       Koperasi
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

III.    Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb)
ü  Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü  Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

IV.    Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Innovation theory of profit
Managerial Efficiency Theory of profit

V.    Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

VI.    Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkanmodal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
·         Kriteriaminimal anggota koperasi
o   Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income regular yang pasti

VII.    BisnisKoperasi
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

TUJUAN DI BENTUKNYA KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI

Tujuan Utama Koperasi ini di bentuk adalah untuk membantu anggota meningkatkan kesejahteraan koperasi.
 Pada saat gaji guru sangat rendah, sehingga kebutuhan akan dana untuk keperluan sehari-hari sangat kekurangan dan butuh pinjaman lunak (bunga kecil) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka tersebut. Akhirnya merekapun mendirikan Koperasi Sejahtera 163 Jakarta untuk memberi solusi atas masalah mereka.
Pada awalnya koperasi ini belum dapat di mengerti oleh sebagian karyawan dan guru lainnya, sehingga kami harus memberi bimbingan dan pengertian.
Tetapi sekarang Koperasi sudah di terima baik oleh para guru dan karyawan dan anggotanya sudah mencapai 83 orang


http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
BERIKUT ADALAH CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Perangkat Organisasi Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.


asdasdad.jpggg.jpg
I.          SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
  2. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
  3. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
  4. melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
  5. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
  6. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
  7. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
  8. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
  9. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
  10. melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II.     SUB. BAGIAN TATA LAKSANA & KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
  2. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
  3. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
  4. melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
  6. melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
  7. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
  8. melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
  9. melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
  10. melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III.     SUB. BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1.      Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2.      Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3.      Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit terkait;
4.      Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD sesuai dengan pertanggungjawaban;
5.      Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS umum;
6.      Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
7.      Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8.      Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9.      Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10.  Mengkoordinir pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C.    BIDANG PROGRAM DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
I.   SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi.
II.    SEKSI DATA DAN INFORMASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program Seksi;
  2. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi.
D.    BIDANG FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1.      Mempersiapkan penyusunan program penataran
2.      mengurus tatalaksana penataran
3.      melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.
I.    SEKSI PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
  2. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  3. melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
  4. melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
  6. melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
  7. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  8. melakukan penyusunan laporan Seksi;
II.    SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
  1. melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
  2. melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  3. melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  4. melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
  5. melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
  6. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
  7. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang
 

STRUKTUR KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI

·         Pembina koperasi              : Dra. Endang Wahyuningsih
·         Ketua Koperasi                  : Drs.  David Duijo Utomo
·         Wakil Ketua                       : Maryana S,pd
·         Sekretaris Koperasi             : Hj . Rahmawati S,pd
·         Wakil sekretaris                 : M. Taufik Rahman S.sos
·         Bendahara                        : Atikah Hariyanti Spd
·         Unit simpan pinjam A                   : Nurdaningsih Spd
·         Unit simpan pinjam B                   : Atikah Hariyanti Spd
·         Bidang Usaha Pembelian      : Sudarmilah Spd
·         Bidang Usaha Penjualan       : Asri Ambarwati
·         Bidanf kantin& kredit barang : Mismiarti spd
·         Pegawai Toko                    : Suhartini

SUMBER
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
tugas lapangan ekonomi koperasi

GRETHA NOBELIA SUTRA(13211103)