Friday, November 23, 2012

tugas paper koperasi



Kasus penipuan di indonesia
gretha nobelia sutra (13211103)


PENDAHULUAN
Di indonesia sebagai Negara berkembang  tentunya banyak kegiatan ekonomi yang harus di lakukanuntuk memajukan perekonomian di Indonesia. Sebagai Negara berkembang tentunya perekonomian rakyat di Indonesia ini belum stabil dan dalam keadaan miskin maka dari itu pemerintah Indonesia mengenalkan program koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian rakyat. Tetapi program yang harusnya membantu rakyat ini justru di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penipuan-penipuan kepada rakyat melalui kegiatan investasi dan simpan pinjam di koperasi sudah banyak terjadi. Maka dari itu saya mencoba membuat tulisan ini untuk membahas tentang penipuan tersebut.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
FUNGSI KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
 Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain

CONTOH ARTIKEL KASUS PENIPUAN YANG TERJADI BARU-BARU INI
Hati-Hati Penipuan Modus Investasi Jelang Lebaran
Tri Kurniawan - Okezone
Senin, 13 Agustus 2012 14:16 wib
JAKARTA - Penipuan denga modus perusahaan investasi atau berbentuk koperasi sedang marak terjadi. Jika sebelumnya, ribuan nasabah ditipu oleh Koperasi Langit Biru, tak lama berselang, perusahaan investasi Al-Amanah dilaporkan atas dugaan penipuan.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati, pasalnya kasus seperti ini diprediksi meningkat jelang hari raya.

"Kami khawatirkan banyak praktik koperasi berujung penipuan. Tinggal menunggu waktu saja, macetnya kapan. Terlebih menjelang lebaran, karena memang paket koperasi mereka tabungan untuk hari raya dan parcel lebaran," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8/2012).

Kata dia, selama setahun terakhir saja sudah ada lima kasus investasi atau koperasi berujung pada penipuan uang nasabah dan investor di antaranya Koperasi Langit Biru (KLB), Gradasi Anak Negeri, Koperasi Putera Pandawa, dan Koperasi Al-Amanah.

Rikwanto juga berharap kepada stakeholder seperti Bapepam atau UKM yang membidangi untuk ikut serta memantau izin dan operasional koperasi yang beredar ditengah masyarakat. Pasalnya, banyak ditemukan koperasi yang berdiri namun menyalahi izin. "Izinnya untuk A tapi pada praktiknya untuk B atau C," ujarnya mencontohkan.

Kepada masyarakat, tambahnya, ada baiknya tidak mudah tergiur dengan bunga atau bonus yang ditawarkan dengan angka yang tidak wajar. Masyarakat harus lebih teliti dan jeli menghadapi tawaran-tawaran dengan keuntungan yang menggiurkan.

"Kadang koperasi menjanjikan keuntungan dan ada beberapa di antaranya memang yang mendapat bonus, lalu promusi dari mulut ke mulut. Setelah nasabah banyak, pengurusnya lari," pungkasnya.
(ded)

JAKARTA - Polres Tangerang saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan oleh Koperasi Langit Biru (KLB).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Polisi Shinto Silitonga, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha KLB dan aktivitas usahanya.

"Kami menemukan bahwa KLB adalah koperasi konsumen yang tidak boleh investasi dan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan KLB. Seharusnya dia tidak investasi sampai 2 tahun dulu. Namun, dia langsung melakukan investasi sejak didirikan pada bulan Januari 2011," ucap Shinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6/2012).

Kata Shinto, penemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses gelar perkara yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kami harus lakukan gelar perkara dulu untuk melihat unsur pidananya dan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Perlu diketahui, sejak didirikan pada bulan Januari tahun 2011, Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Kumara itu mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 supplier daging sapi. Namun, dalam prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.

Dan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan stabil laporan keuangannya paling cepat dalam waktu 2 tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.

Namun, pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi, Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis yang ditawarkan KLB, yakni investasi paket kecil, dengan nilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging, dan investasi paket besar, dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat, yakni Rp10.000,- per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000,- dan investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp150.000,-.
 
USAHA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENIPUAN KOPERASI
JAKARTA: Pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap operasional koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam yang baru berdiri untuk mengurangi berbagai kasus penipuan menimpa debitor seperti pelarian dana hingga miliaran rupiah.
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengemukakan pengawasan diintensifkan terhadap operasional koperasi simpan pinjam dan unit siman pinjam (KSP/USP) yang baru berdiri, karena penyimpangan cenderung dilakukan kelompok ini.
”Jadi, pengawasan yang lebih intensif akan dilakukan terhadap KSP/USP berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini. Bagi unit KSP/USP yang telah lama eksis justru jarang dilaporkan melakukan penipuan,” katanya kepada Bisnis Minggu, 6 Mei 2012.        
Ke depan, produk-produk lembaga keuangan koperasi yang baru berdiri, dan hendak diluncurkan ke masyarakat, harus dilaporkan kepada pejabat pengawas KSP/USP. Dalam hal ini pejabat terkait pada Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Menurut dia, pengawasan ini untuk mewujudkan peningkatan kinerja yang akan diimplementasikan melalui sistem berbasis teknologi informasi (IT). Perangkatnya telah disusun dan dalam waktu dekat diberlakukan kepada seluruh operasional KSP/USP.
Berdasarkan catatan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/USP per 31 Maret 2012, jumlahnya mencapai 72.037 unit. Sedangkan jumlah anggotanya mencapai 6.789.180 orang. Volume pinjaman sebesar Rp19,2 triliun.
Apabila populasi koperasi yang bergerak di bidang hasa keuangan sebanyak itu tidak didukung sistem pengawasan memadai, I Wayan Dipta khawatir bisa dimanfaatkan pihak tertentu melakukan penyelewengan dengan mengeksploitasi badan hokum koperasi yang dimiliki.
KESIMPULAN
Karena banyaknya kasus penipuan yang terjadi, sebaiknya kita waspas untuk melakukan investasi baik dikoperasi atau di perusahaan manapun. Apabila kita ingin berinvestasi sebaiknya selidiki dulu sejarah perusahaan tersebut apakah perusahaan atau koperasi tersebut memiliki kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dan di harapkan dalam kasus ini juga pemerintah dapat menanggulangi masalah ini agar tidak terjadi lagi kasus-kasus penipuan.
SUMBER
Wikipedia.com
Okezon.com
Sindonews.com

Sunday, November 11, 2012

tugas paper koperasi



Koperasi Unit Desa
   I.        Pengantar

Tulisan ini akan membahas mengenai pembentukan koperasi unit desa. Tujuan koperasi unit desa yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Pemerintah telah bertekad untuk mensejahterakan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah dan kebijakan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut di jalankan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
 Masyarakat telah di berikankemudahan untuk mendirikan dan atau membentuk koperasi. Dan juga masyarakat telah diberikeleluasaan untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
II.        Pembahasan
a.   Pengertian Koperasi
            Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25)             KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
            KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit desa.(Ismojowati 1993:136)

            Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antaralain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.

b.   Peran KUD Membantu Perekonomian Desa

Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :

1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
            Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
            Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1.    Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2.    angan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.    Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4.    Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5.    Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.


c.    Mengoptimalkan Peran KUD
           
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.

d.   Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :

e.   Dasar Hukum KUD
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.

f.     Keberhasilan dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa

a.    Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa

Ukuran keberhasilan koperasi unit desa ditentukan oleh:

1)    Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
2)    Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.

b.   Kekurangan dari Koperasi Unit Desa

1)    Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
2)    Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
3)    Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
4)    Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
5)    Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
6)    Belum mampu bersaing di pasaran
7)    Kurangnya permodalan

Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu koperasi unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan masyarakat desa adalah:
a.    Koperasi harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota koperasi
b.    Di bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayan para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan member kemudahan kapada masyarakat petani seperti:
c.    Mendekatkan pasar dengan para produsen (para petani)
d.    Memberikan harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
e.    Memberikan service yang baik
f.     Ikut memecahkam masalah yang dialami oleh petani

Dengan berhasilnya pengelolaan usaha tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
a.    Timbulnya rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
b.    Meningkatnya gairah kerja masyarakat pedesaan
c.    Berhasil dikembangkannya industri kecil
d.    Berhasil dilakukan pembentukan modal

g.   Permasalahan Koperasi Unit Desa

Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,

a.    Permasalahan Ekstern seperti:
1)    Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2)    Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3)    Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.

b.   Permasalahan Intern seperti:
1)    KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
2)    Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3)    Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi

h.   Usaha-usaha untuk memecahkan masalah

a.    Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b.    Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c.    Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
d.    Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e.    Dengan memperbaiki manajemen koperasi

III.        Kesimpulan


Koperasi yang ada di Indonesia masih harus di kembangkan dan diperbaiki system organisasinya agar di masa mendatang koperasi unit desa akan membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat di daerah pedesaan. Pemerintah tentunya harus lebih membantu menjelaskan dan memperkenalkan koperasi kepada masyarakat yang belum tau dan mengerti.
Pengorganisasian di masa mendatang tentunya harus lebih teratur. Dan pengurus-pengurus koperasi di pilih sesuai bidang yang di kuasainya. Dan di adakan pengarahan terlebih dahulu sebelum pembentukan koperasi itu sendiri.



IV.        Daftar Pustaka





GRETHA NOBELIA SUTRA (13211103)