Tuesday, November 6, 2012

tugas koperasi



ARTI MODAL KOPERASI
  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER MODAL
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

ALOKASI MODAL
·         Alokasi modal ke bahan baku. Kebanyakan alokasi modal koperasi adalah untuk membeli bahan baku. Misalnya bisnis tahu dan tempe, otomaatis koperasi tersebut banyak membeli kedelai sebagai bahan baku utama tahu dan tempe.
·         Alokasi untuk menggaji karyawan. Karyawan adalah salah satu beban usaha dan tanggung jawab pemilik perusahaan. Karena itu karyawan koperasi juga memiliki hak untuk mendapat gaji dan tunjangan-tunjangan lain di luar gaji bulanan
·         Alokasi modal untuk cadanganmodal. Modal sebagian di sisishkan untuk keperluan di masa mendatang, dan untuk di pakai di waktu tertentu ketika harus meningkatkan produksi akibat permintaan pasar. Misal pada hari raya idul fitri banyak orderan kue, maka di perlukan modal untuk menjual kue tersebut dan bisa di ambil dari modal cadangan. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 
·         Alokasi modal untuk sewa tempat usaha. Tempat usaha sangat penting untuk tujuan bisnis ini. Modal dan tempat usaha saling ketergantungan. Apabila tidak ada tempat usaha sulit untuk membuka usaha.
SUMBER MODAL KOPERASI YG DI KUNJUNGI
Modal koperasi yang kami kunjungi di dapat dari simpanan-simpanan pokok yang wajib di lunasi oleh para anggotanya. Juga di dapat dari bunga 1% dan 2% untuk pinjaman-pinjaman yang ada. Dari bunga dan simpanan pokok tersebut maka dapat diperoleh modal koperasi.
SISA HASIL USAHA
SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan. Contoh:
Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi  yang Standar diberlakukan adalah :

a. Dana Cadangan                                      25%= Rp.  3.984.138,-
b. Jasa Transaksi Anggota                            40%= Rp.  6.374.620,-
c. Dana Pengurus                                        10%= Rp.  1.593.655,-
d. Dana Pengawas                                      5%= Rp.     796.828,-
e. Dana Kesejahteraan Karyawan                   5%= Rp.     796.828,-
f.  Dana Pendidikan                                     5%= Rp.     796.828,-
g. Dana Sosial                                            5%= Rp.     796.828,-
h. Dana Pembangunan Daerah kerja               5%= Rp.     796.828,-

Jumlah                                                          100%= Rp. 15.936.550,-

Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

                   X
Z=       -------------   X SHU
                   Y

Z     =     Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X     =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
               terhadap koperasi
Y      =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota
               atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU =   Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat


SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI YANG DI KUNJUNGI
Koperasi yang kami kunjungi tidak memberikan keterangan detail tentang pembagian sisa hasil usaha di koperasi mereka.

Gretha nobelia sutra (13211103)

Sumber : http://koperasiwapeska.blogspot.com/2010/11/rumus-perhitungan-shu-koperasi.html

1 comment:

  1. Informasi yang sangat bermanfaat, thanks atas sharingnya...
    sekedar menambahkan, untuk software koperasi dengan laporan keuangan otomatis dan sesuai SAK-ETAP serta menghitung SHU per anggota dengan mudah dan cepat, silakan download gratis di Website Armadillo Accounting Software Koperasi

    ReplyDelete