ARTI MODAL KOPERASI
- Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
ALOKASI
MODAL
·
Alokasi modal ke bahan baku. Kebanyakan alokasi modal koperasi
adalah untuk membeli bahan baku. Misalnya bisnis tahu dan tempe, otomaatis
koperasi tersebut banyak membeli kedelai sebagai bahan baku utama tahu dan
tempe.
·
Alokasi untuk menggaji karyawan. Karyawan adalah salah satu beban
usaha dan tanggung jawab pemilik perusahaan. Karena itu karyawan koperasi juga
memiliki hak untuk mendapat gaji dan tunjangan-tunjangan lain di luar gaji
bulanan
·
Alokasi modal untuk cadanganmodal. Modal sebagian di sisishkan untuk
keperluan di masa mendatang, dan untuk di pakai di waktu tertentu ketika harus
meningkatkan produksi akibat permintaan pasar. Misal pada hari raya idul fitri
banyak orderan kue, maka di perlukan modal untuk menjual kue tersebut dan bisa
di ambil dari modal cadangan. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
·
Alokasi modal untuk sewa tempat usaha. Tempat usaha sangat penting untuk
tujuan bisnis ini. Modal dan tempat usaha saling ketergantungan. Apabila tidak
ada tempat usaha sulit untuk membuka usaha.
SUMBER
MODAL KOPERASI YG DI KUNJUNGI
Modal koperasi
yang kami kunjungi di dapat dari simpanan-simpanan pokok yang wajib di lunasi
oleh para anggotanya. Juga di dapat dari bunga 1% dan 2% untuk
pinjaman-pinjaman yang ada. Dari bunga dan simpanan pokok tersebut maka dapat
diperoleh modal koperasi.
SISA
HASIL USAHA
SHU merupakan keuntungan berupa laba
bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan
biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha
perseroan. Contoh:
Pos-Pos
Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang Standar
diberlakukan adalah :
a. Dana
Cadangan 25%= Rp. 3.984.138,-
b.
Jasa Transaksi Anggota 40%= Rp. 6.374.620,-
c.
Dana Pengurus 10%= Rp. 1.593.655,-
d. Dana
Pengawas 5%= Rp.
796.828,-
e. Dana
Kesejahteraan Karyawan 5%= Rp.
796.828,-
f. Dana
Pendidikan 5%= Rp.
796.828,-
g. Dana
Sosial 5%= Rp.
796.828,-
h. Dana
Pembangunan Daerah kerja 5%= Rp.
796.828,-
Jumlah 100%=
Rp. 15.936.550,-
Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota
dituangkan sebagai berikut :
X
Z=
------------- X SHU
Y
Z =
Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X =
Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y =
Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan
anggota
atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU
yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
SISA HASIL USAHA PADA KOPERASI YANG
DI KUNJUNGI
Koperasi
yang kami kunjungi tidak memberikan keterangan detail tentang pembagian sisa
hasil usaha di koperasi mereka.
Gretha
nobelia sutra (13211103)
Sumber : http://koperasiwapeska.blogspot.com/2010/11/rumus-perhitungan-shu-koperasi.html
Informasi yang sangat bermanfaat, thanks atas sharingnya...
ReplyDeletesekedar menambahkan, untuk software koperasi dengan laporan keuangan otomatis dan sesuai SAK-ETAP serta menghitung SHU per anggota dengan mudah dan cepat, silakan download gratis di Website Armadillo Accounting Software Koperasi