Koperasi Unit Desa
I.
Pengantar
Tulisan
ini akan membahas mengenai pembentukan koperasi unit desa. Tujuan koperasi unit
desa yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Pemerintah
telah bertekad untuk mensejahterakan masyarakat dengan melakukan
langkah-langkah dan kebijakan strategis, agar perekonomian nasional dapat
semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut
di jalankan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan
menengah.
pemerintah
memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah
koperasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus
menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Masyarakat telah di berikankemudahan untuk
mendirikan dan atau membentuk koperasi. Dan juga masyarakat telah
diberikeleluasaan untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di
samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu
dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
tingkat Kabupaten/Kodya.
II.
Pembahasan
a. Pengertian Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut
Arifinal Chaniago dan Ijod Sirdjudin dalam Wiwin Widayanti (2005:25)
KUD adalah
suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi
perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo
dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu
lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan
pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi
pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat didalam wilayah unit
desa.(Ismojowati 1993:136)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan).
Beberapa usaha
KUD, antaralain:
1) Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
b. Peran KUD Membantu Perekonomian
Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan
pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam
pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya
dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat
pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera
diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka
perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar
negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke
luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting
dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung
menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara
Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan
salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi
kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian
nasional :
1.
Bentuk koperasi
disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip
koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk
anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan
lain-lain.
2.
angan membuka
koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar,
bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3.
Perlu dilakukan
penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan
bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4.
Arahkan warga
desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk
menggunakan pupuk organik.
5.
Semua warga
dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga
dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan
yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau koran.
c. Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD)
semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk
gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
d. Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar
peningkatan keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi
pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
e. Dasar Hukum KUD
Koperasi Unit Desa dibentuk
berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang
merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres
no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978
tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi
ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan
lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
f. Keberhasilan
dan Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
a.
Keberhasilan
dari Koperasi Unit Desa
Ukuran keberhasilan koperasi unit
desa ditentukan oleh:
1) Baik
tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus
koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
2) Seberapa
jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh
pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi
anggota dan lain-lain.
b.
Kekurangan
dari Koperasi Unit Desa
1) Pejabat
koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada
KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
2) Penyuluhan
mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas
teknis lain.
3) Jumlah
tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota
masyarakat yang dilayani.
4) Pejabat
koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak
menjalankan fungsi dengan baik
5) Membeli
hasil pertanian dibawah harga pasar
6) Belum
mampu bersaing di pasaran
7) Kurangnya
permodalan
Pembangunan yang berhasil adalah
pembangunan yang menjamin berkembangnya demokrasi, maka satu-satunya alat
ekonomi dan sosial yang mengadung nilai-nilai kedemokrasian itu adalah kopersi
di pedesaan berkat dorongan dari LKMD telah dibentuk oleh warga desa yaitu
koperasi unit desa. Peran yang dijalankan oleh koperasi dalam pembangunan
masyarakat desa adalah:
a. Koperasi
harus secara nyata menunjukan tentang manfaatnya kepada warga desa dengan cara
mengadakan pendekatan kepada penduduk desa untuk bergabung menjadi anggota
koperasi
b. Di
bidang agribisnis atau usaha tani koperasi telah berhasil menarik kepercayan
para anggota dan masyarakat petani yaitu dengan jalan member kemudahan kapada
masyarakat petani seperti:
c. Mendekatkan
pasar dengan para produsen (para petani)
d. Memberikan
harga yang layak terhadap barang yang dibeli maupun dijual para petani
e. Memberikan
service yang baik
f. Ikut
memecahkam masalah yang dialami oleh petani
Dengan berhasilnya pengelolaan usaha
tani yang dilakukan oleh KUD akan membawa dampak positif seperti:
a. Timbulnya
rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya KUD
b. Meningkatnya
gairah kerja masyarakat pedesaan
c. Berhasil
dikembangkannya industri kecil
d. Berhasil
dilakukan pembentukan modal
g. Permasalahan
Koperasi Unit Desa
Untuk mewujudkan KUD agar bisa
menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program
pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya
secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya
permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a.
Permasalahan
Ekstern seperti:
1) Masyarakat
belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif
dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum
adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum
adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b.
Permasalahan
Intern seperti:
1) KUD
lemah dalam organisasi dan manajemen
2) Sarana
pelayanan dan modal yang belum memadai
3) Kurangnya
pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
h. Usaha-usaha
untuk memecahkan masalah
a. Dengan
memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan
anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan
KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan
potensi daerahnya masing-masing.
d. Dengan
penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan
memperbaiki manajemen koperasi
III.
Kesimpulan
Koperasi yang ada di Indonesia masih harus di kembangkan dan
diperbaiki system organisasinya agar di masa mendatang koperasi unit desa akan
membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat di daerah pedesaan. Pemerintah tentunya
harus lebih membantu menjelaskan dan memperkenalkan koperasi kepada masyarakat
yang belum tau dan mengerti.
Pengorganisasian di masa mendatang tentunya harus lebih
teratur. Dan pengurus-pengurus koperasi di pilih sesuai bidang yang di
kuasainya. Dan di adakan pengarahan terlebih dahulu sebelum pembentukan
koperasi itu sendiri.
IV.
Daftar Pustaka
GRETHA NOBELIA SUTRA (13211103)
No comments:
Post a Comment