Tugas
kunjungan koperasi
1. Cara bisa di terima wawancara untuk tugas
lapangan ini
awal melakukan
wawancra ini adalah dengan memutuskan di koperasi mana kami akan melakukan
proses wawancara. Akhirnya kamipun memutuskan untuk melakukan wawancara di
Koperasi daerah Pasar minggu karena salah satu anggota kelompok kami memiliki
orangtua yang menjadi anggota di koperasi tersebut.
Proses meminta
izin wawancaranya tergolong tidak sulit karenasudah menenal salah satu anggota
koperasi tersebut. Setelah kami datang ke Koperasi tersebut kamipun langsung
diperkenalkan kepada salah satgu pengurus, dan akhirnya kamipun bisa melakukan
proses wawancara. Pengurus di sana dengan senang hati menjawab
pertanyaan-pertanyaan kami dengan jelas. Lalu kamipun meyelesaikan proses
wawancara dan mulai mengerjakan laporan.
2. Jenis koperasi yg di kunjungi
Setelah
mewawancra salah satu pengurus itupun akhirnya kami mendapatkan jawaban bahwa
koperasi tersebut termasuk jenis
koperasi simpan-pinjam, dengan maksimal pinjaman 10.000.000dengan tempo
maksimal 2 tahun bunga 10%, Dan pinjaman bisnis maksimal 20.000.000 maksimal 2
tahun dengan bunga 2%.
3. Perbedaan dan persamaan koperasi yg di
kunjungi dengan teori-teoti yang ada
Persamaan:
·
Menurut PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN
1995 tentang pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi: bahwa untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha
simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan. Dan menurut wawancara yg
telah kami lakukan koperasi “A” mendirikan koperasi simpan pinjam dilakukan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatankarena saat
itu sedang kesulitan di keuangan.
·
PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang
pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab II tentang organisasi bagian
2 pasal 5 ayat 1: Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas
usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar
dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya. S
·
PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang
pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab III pasal 8 ayat 1:Pengelolaan
kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus. Berdasarkan wawancra
pengurus mengelola kegiatan-kegiatan usah simpan-pinjam
·
Definisi menurut para ahli (ILO):
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai,Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis,Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan Anggota,koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Menurut
hasil wawancara keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tanpa paksaan,
tujuan pembentukan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan.
·
undang-undang 1945 tentang perkoperasian Bab VII
modal pasal 41 ayat 1,2: 1.Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman, 2.Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Modal koperasi “A” berasal dari
simpanan-simpanan anggota
·
undang-undang 1945 tentang
perkoperasian bagian kedua prinsip koperasi pasal 5 ayat 1 dan 2:1. Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara
demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal, kemandirian, 2.Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:pendidikan
perkoperasian, kerja sama antarkoperasi. Keanggotaan koperasi ”A” bersifat sukarela.
Perbedaan
:
·
PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang
pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 2
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam. Berdasarkan hasil wawancara koperasi mereka juga melakukan usaha dagang
·
PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 tentang
pelaksanaan simpan pinja oleh koperasi bagian pendirian pasal 5 ayat 1 Koperasi
yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di bidang simpan pinjam
wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan
pinjam sebagai salah satu usahanya. Koperasi “A” tidak melakukan perubahan anggaran dasar.