TUJUAN, FUNGSI, DAN STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
PENDAHULUAN
Tulisan ini saya buat untuk dapat lebih memahami
struktur organisasi koperasi dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang tujuan
dan fungsi dari koperasi itu sendiri. Dengan di buatnya tulisan ini semoga bisa
memperjelas tentang materi di bab ini.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha
atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah
pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha
(keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan
(membership system)
II.
Tujuan & Nilai
- Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
· Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan
anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V.
Kegiatan Usaha Usaha
Key
success factors kegiatan usaha koperasi:
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Bidang usaha (bisnis)
-
Permodalan Koperasi
-
Manajemen Koperasi
-
Organisasi Koperasi
-
System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI.
Status & Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkanmodal
investasi
· Customers : memanfaatkan
pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal anggota
koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti
VII.
BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan
ekonomi rakyat.
TUJUAN DI BENTUKNYA KOPERASI YANG KAMI
KUNJUNGI
Tujuan
Utama Koperasi ini di bentuk adalah untuk membantu anggota meningkatkan
kesejahteraan koperasi.
Pada saat gaji guru sangat rendah, sehingga kebutuhan
akan dana untuk keperluan sehari-hari sangat kekurangan dan butuh pinjaman lunak
(bunga kecil) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka tersebut. Akhirnya
merekapun mendirikan Koperasi Sejahtera 163 Jakarta untuk memberi solusi atas
masalah mereka.
Pada
awalnya koperasi ini belum dapat di mengerti oleh sebagian karyawan dan guru
lainnya, sehingga kami harus memberi bimbingan dan pengertian.
Tetapi
sekarang Koperasi sudah di terima baik oleh para guru dan karyawan dan
anggotanya sudah mencapai 83 orang
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
BERIKUT ADALAH CONTOH BAGAN STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Perangkat Organisasi Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus dan,
3. Pengawas
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
I.
SUB. BAGIAN TATA USAHA & RUMAH TANGGA
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
- melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
- melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat;
- melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat;
- melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
- melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat;
- melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
- melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan pusat;
- melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat;
- melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat;
II. SUB. BAGIAN TATA LAKSANA
& KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyiapan penyusunan program kerja Bagian;
- melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
- melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi dilingkungan Pusat;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai di lingkungan pusat;
- melakukan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya;
- melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan pusat
- melakukan urusan disiplin, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
- melakukan pengadministrasian urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dilingkungan Pusat;
- melakukan penyiapan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
III. SUB.
BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok :
1.
Menerima, Memeriksa data DIPA sesuai dengan kode kegiatan;
2.
Memeriksa dan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban DIPA;
3.
Menerima dan mengeluarkan uang sesuai permintaan/ rencana kerja dari unit
terkait;
4.
Memeriksa dan menandatangani laporan keadaan kas, setoran pajak,kuitansi SPPD
sesuai dengan pertanggungjawaban;
5.
Mencatat pengeluaran dan membukukan hasil pertanggungjawaban ke dalam buku KAS
umum;
6.
Melaporkan hasil pekerjaan pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
7.
Menyusun kuitansi pertanggungjawaban sesuai RKA-KL
8.
Mengkoordinir pertanggungjawaban kode kegiatan sesuai DIPA dan RKA-KL;
9.
Menyusun GU sesuai kode kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan;
10. Mengkoordinir
pertanggungjawaban RKA-KL/ DIPA di entri pada aplikasi SAI;
C. BIDANG PROGRAM
DAN INFORMASI Terbagi 3 Kelompok :
Tugas Pokok :
1. melaksanakan penyusunan program
kerja Bidang dan penyiapan penyusunan program PPPPTK;
2. melaksanakan pengolahan data dan
informasi kompetensi PTK;
3. melaksanakan penyusunan program
peningkatan kompetensi PTK;
4. melaksanakan pengembangan
model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
5. melaksanakan evaluasi program
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. melaksanakan penyusunan bahan
kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
7. melaksanakan penyimpanan dan
pemeliharaan dokumen Bidang;
8. melaksanakan penyusunan laporan
Bidang.
I. SEKSI PEMOGRAMAN
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
- melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan kajian model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyiapan bahan kerja sama peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi.
II. SEKSI DATA DAN
INFORMASI
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program Seksi;
- melakukan pengumpulan dan pengolahan data kcmpetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan pemutahiran data kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyajian data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyajian data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi.
D. BIDANG
FASILITASI PENINGKATAN KOMPETENSI
Tugas Pokok :
1.
Mempersiapkan penyusunan program penataran
2.
mengurus tatalaksana penataran
3.
melaksanakan publikasi, perpustakaan dan pelaporan.
I. SEKSI
PENYELENGGARA
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja Seksi dan penyiapan penyusunan program kerja Bidang;
- melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
- melakukan penviapan test penempatan peningkatan kompetensi PTK:
- melakukan penyiapan fasilitasi uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan pengelolaan fasiiitas praktek (bengkel/ laboratorium/perpustakaan/ studio/ lahan pertanian);
- melakukan administrasi fasilitasi peningkatan kompeiensi PTK;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi;
II. SEKSI EVALUASI
Tugas Pokok :
- melakukan penyusunan program kerja. Seksi:
- melakukan penyiapan bahan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan, dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan evaluasi program fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan analisis hasil fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan kompetensi PTK;
- melakukan penyusunan laporan fasilitasi, pelaksanaan dan dampak peningkatan Kompetensi PTK;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
- melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyiapan penyusunan laporan Bidang
STRUKTUR KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI
·
Pembina
koperasi : Dra. Endang Wahyuningsih
·
Ketua
Koperasi : Drs. David Duijo Utomo
·
Wakil
Ketua : Maryana S,pd
·
Sekretaris
Koperasi : Hj . Rahmawati S,pd
·
Wakil
sekretaris : M. Taufik
Rahman S.sos
·
Bendahara : Atikah Hariyanti Spd
·
Unit
simpan pinjam A : Nurdaningsih Spd
·
Unit
simpan pinjam B : Atikah Hariyanti Spd
·
Bidang
Usaha Pembelian : Sudarmilah Spd
·
Bidang
Usaha Penjualan : Asri Ambarwati
·
Bidanf
kantin& kredit barang : Mismiarti spd
·
Pegawai
Toko : Suhartini
SUMBER
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
tugas lapangan ekonomi
koperasi
GRETHA NOBELIA SUTRA(13211103)