Kasus penipuan di indonesia
gretha nobelia sutra (13211103)
PENDAHULUAN
Di indonesia sebagai
Negara berkembang tentunya banyak
kegiatan ekonomi yang harus di lakukanuntuk memajukan perekonomian di
Indonesia. Sebagai Negara berkembang tentunya perekonomian rakyat di Indonesia
ini belum stabil dan dalam keadaan miskin maka dari itu pemerintah Indonesia mengenalkan
program koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian rakyat. Tetapi
program yang harusnya membantu rakyat ini justru di manfaatkan oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab. Penipuan-penipuan kepada rakyat melalui kegiatan
investasi dan simpan pinjam di koperasi sudah banyak terjadi. Maka dari itu
saya mencoba membuat tulisan ini untuk membahas tentang penipuan tersebut.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
FUNGSI
KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain
CONTOH
ARTIKEL KASUS PENIPUAN YANG TERJADI BARU-BARU INI
Hati-Hati Penipuan Modus Investasi
Jelang Lebaran
Tri
Kurniawan - Okezone
Senin, 13 Agustus 2012 14:16 wib
JAKARTA - Penipuan
denga modus perusahaan investasi atau berbentuk koperasi sedang marak terjadi.
Jika sebelumnya, ribuan nasabah ditipu oleh Koperasi Langit Biru, tak lama
berselang, perusahaan investasi Al-Amanah dilaporkan atas dugaan penipuan.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati, pasalnya kasus seperti ini diprediksi meningkat jelang hari raya.
"Kami khawatirkan banyak praktik koperasi berujung penipuan. Tinggal menunggu waktu saja, macetnya kapan. Terlebih menjelang lebaran, karena memang paket koperasi mereka tabungan untuk hari raya dan parcel lebaran," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8/2012).
Kata dia, selama setahun terakhir saja sudah ada lima kasus investasi atau koperasi berujung pada penipuan uang nasabah dan investor di antaranya Koperasi Langit Biru (KLB), Gradasi Anak Negeri, Koperasi Putera Pandawa, dan Koperasi Al-Amanah.
Rikwanto juga berharap kepada stakeholder seperti Bapepam atau UKM yang membidangi untuk ikut serta memantau izin dan operasional koperasi yang beredar ditengah masyarakat. Pasalnya, banyak ditemukan koperasi yang berdiri namun menyalahi izin. "Izinnya untuk A tapi pada praktiknya untuk B atau C," ujarnya mencontohkan.
Kepada masyarakat, tambahnya, ada baiknya tidak mudah tergiur dengan bunga atau bonus yang ditawarkan dengan angka yang tidak wajar. Masyarakat harus lebih teliti dan jeli menghadapi tawaran-tawaran dengan keuntungan yang menggiurkan.
"Kadang koperasi menjanjikan keuntungan dan ada beberapa di antaranya memang yang mendapat bonus, lalu promusi dari mulut ke mulut. Setelah nasabah banyak, pengurusnya lari," pungkasnya.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati, pasalnya kasus seperti ini diprediksi meningkat jelang hari raya.
"Kami khawatirkan banyak praktik koperasi berujung penipuan. Tinggal menunggu waktu saja, macetnya kapan. Terlebih menjelang lebaran, karena memang paket koperasi mereka tabungan untuk hari raya dan parcel lebaran," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8/2012).
Kata dia, selama setahun terakhir saja sudah ada lima kasus investasi atau koperasi berujung pada penipuan uang nasabah dan investor di antaranya Koperasi Langit Biru (KLB), Gradasi Anak Negeri, Koperasi Putera Pandawa, dan Koperasi Al-Amanah.
Rikwanto juga berharap kepada stakeholder seperti Bapepam atau UKM yang membidangi untuk ikut serta memantau izin dan operasional koperasi yang beredar ditengah masyarakat. Pasalnya, banyak ditemukan koperasi yang berdiri namun menyalahi izin. "Izinnya untuk A tapi pada praktiknya untuk B atau C," ujarnya mencontohkan.
Kepada masyarakat, tambahnya, ada baiknya tidak mudah tergiur dengan bunga atau bonus yang ditawarkan dengan angka yang tidak wajar. Masyarakat harus lebih teliti dan jeli menghadapi tawaran-tawaran dengan keuntungan yang menggiurkan.
"Kadang koperasi menjanjikan keuntungan dan ada beberapa di antaranya memang yang mendapat bonus, lalu promusi dari mulut ke mulut. Setelah nasabah banyak, pengurusnya lari," pungkasnya.
(ded)
JAKARTA - Polres Tangerang
saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan
uang nasabah yang diduga dilakukan oleh Koperasi Langit Biru (KLB).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Polisi Shinto Silitonga, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha KLB dan aktivitas usahanya.
"Kami menemukan bahwa KLB adalah koperasi konsumen yang tidak boleh investasi dan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan KLB. Seharusnya dia tidak investasi sampai 2 tahun dulu. Namun, dia langsung melakukan investasi sejak didirikan pada bulan Januari 2011," ucap Shinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6/2012).
Kata Shinto, penemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses gelar perkara yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kami harus lakukan gelar perkara dulu untuk melihat unsur pidananya dan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Perlu diketahui, sejak didirikan pada bulan Januari tahun 2011, Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Kumara itu mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 supplier daging sapi. Namun, dalam prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan stabil laporan keuangannya paling cepat dalam waktu 2 tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.
Namun, pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi, Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis yang ditawarkan KLB, yakni investasi paket kecil, dengan nilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging, dan investasi paket besar, dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat, yakni Rp10.000,- per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000,- dan investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp150.000,-.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Polisi Shinto Silitonga, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha KLB dan aktivitas usahanya.
"Kami menemukan bahwa KLB adalah koperasi konsumen yang tidak boleh investasi dan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan KLB. Seharusnya dia tidak investasi sampai 2 tahun dulu. Namun, dia langsung melakukan investasi sejak didirikan pada bulan Januari 2011," ucap Shinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/6/2012).
Kata Shinto, penemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses gelar perkara yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kami harus lakukan gelar perkara dulu untuk melihat unsur pidananya dan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Perlu diketahui, sejak didirikan pada bulan Januari tahun 2011, Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Kumara itu mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 supplier daging sapi. Namun, dalam prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan stabil laporan keuangannya paling cepat dalam waktu 2 tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.
Namun, pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi, Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis yang ditawarkan KLB, yakni investasi paket kecil, dengan nilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging, dan investasi paket besar, dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat, yakni Rp10.000,- per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000,- dan investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp150.000,-.
USAHA
PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENIPUAN KOPERASI
JAKARTA: Pemerintah
akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap operasional koperasi simpan
pinjam maupun unit simpan pinjam yang baru berdiri untuk mengurangi berbagai
kasus penipuan menimpa debitor seperti pelarian dana hingga miliaran rupiah.
Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya KUKM Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, mengemukakan
pengawasan diintensifkan terhadap operasional koperasi simpan pinjam dan unit
siman pinjam (KSP/USP) yang baru berdiri, karena penyimpangan cenderung
dilakukan kelompok ini.
”Jadi, pengawasan
yang lebih intensif akan dilakukan terhadap KSP/USP berdasarkan fenomena yang
terjadi selama ini. Bagi unit KSP/USP yang telah lama eksis justru jarang
dilaporkan melakukan penipuan,” katanya kepada Bisnis Minggu, 6 Mei 2012.
Ke depan,
produk-produk lembaga keuangan koperasi yang baru berdiri, dan hendak
diluncurkan ke masyarakat, harus dilaporkan kepada pejabat pengawas KSP/USP.
Dalam hal ini pejabat terkait pada Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Menurut dia,
pengawasan ini untuk mewujudkan peningkatan kinerja yang akan diimplementasikan
melalui sistem berbasis teknologi informasi (IT). Perangkatnya telah disusun
dan dalam waktu dekat diberlakukan kepada seluruh operasional KSP/USP.
Berdasarkan catatan
pada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/USP per
31 Maret 2012, jumlahnya mencapai 72.037 unit. Sedangkan jumlah anggotanya
mencapai 6.789.180 orang. Volume pinjaman sebesar Rp19,2 triliun.
Apabila populasi
koperasi yang bergerak di bidang hasa keuangan sebanyak itu tidak didukung
sistem pengawasan memadai, I Wayan Dipta khawatir bisa dimanfaatkan pihak
tertentu melakukan penyelewengan dengan mengeksploitasi badan hokum koperasi
yang dimiliki.
KESIMPULAN
Karena banyaknya
kasus penipuan yang terjadi, sebaiknya kita waspas untuk melakukan investasi
baik dikoperasi atau di perusahaan manapun. Apabila kita ingin berinvestasi
sebaiknya selidiki dulu sejarah perusahaan tersebut apakah perusahaan atau
koperasi tersebut memiliki kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dan di
harapkan dalam kasus ini juga pemerintah dapat menanggulangi masalah ini agar
tidak terjadi lagi kasus-kasus penipuan.
SUMBER
Wikipedia.com
Okezon.com
Sindonews.com