Nasabah Bank Century yang jadi korban penipuan produk
investasi akan mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para nasabah akan
mengadukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menganggap LPS belum
menanggapi laporan penipuan tersebut. Jika ternyata jawaban DPR mengecewakan,
nasabah Bank Century bakal menempuh jalur hukum. "Banyak yang sudah mulai
menghubungi pengacara untuk konsultasi," kata Gunawan Setiadi Martono,
Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, kemarin (8/2). Para nasabah ini
umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang
menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Deltasekuritas dengan iming-iming
keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp 100
juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap
direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan
masalah mereka.
Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular. Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000 silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi. Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah tersebut. Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu. Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun, polisi belum bisa mengambilnya.
Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular. Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000 silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi. Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah tersebut. Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu. Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun, polisi belum bisa mengambilnya.
Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor
utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century
Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32
debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank
Century ditutup pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Century
Tbk Maryono, Kamis (22/1) di Jakarta. Kami telah membentuk tim
penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Maryono, yang
didampingi oleh Direktur Tresuri dan Pendanaan Ahmad Fajar, Direktur
Operasional dan Teknologi Erwin Prasetio, dan Kepala Divisi Corporate Secretary
Deddy Triyana. Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja
perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi
likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance
sheet. Ketika ditanya mengungkapkan identitas ke-32 debitor beserta nilai
nominalnya, Maryono masih enggan menyampaikannya. Pasalnya, lanjut Maryono,
pihaknya masih menunggu hasil audit keuangan dan hukum.
ETIKA UTILITARIANISME
ETIKA UTILITARIANISME
Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk
rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT
Antaboga Delta sekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang
mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini
para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah
merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka. Direksi Bank
Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut.
Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut
mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century,
yakni Robert Tantular.
ETIKA DEONTOLOGY
ETIKA DEONTOLOGY
Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan
menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap
pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh
debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen
terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah.
ETIKA KAFFAH
PT Bank Century berniat mengembangkan uang nasabah dengan
cara investasi kepada lembaga sekuritas dan membayar uang nasabah walaupun
secara bertahap dengan menargetkan 32 debitur utama. Kemudian membentuk tim
penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini . Pembenahan aset ini juga
termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping
pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan,
serta restrukturisasi balance sheet, hal ini menunjukkan masih ada niat baik
bahwa tanggung jawab social dunia dan akhirat.
Analisis : Kepada seluruh masyarakat jangan pernah mau
terbujuk rayuan manis para staf pemasaran bank - bank untuk berinvestasi dengan
janji - janji bunga yang tinggi, mendapat laba yang tinggi dsb. Kita harus
mengetahui kondisi dan keadaan bank tersebut dan mencari tahu informasi
sebanyak mungkin sebelum berniat berinvestasi ke bank tersebut
No comments:
Post a Comment